KPK Tangkap Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif Terkait Kasus Korupsi Abdul Gani

| 16 Jul 2024 21:32
KPK Tangkap Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif Terkait Kasus Korupsi Abdul Gani
Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif ditangkap KPK. (Era.id/Flori Sidebang).

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka terkait dugaan rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/7).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika telah membenarkan soal penangkapan tersebut. Namun, dia belum memerinci identitas tersangka yang ditangkap.

"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) malam.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang ditangkap adalah eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.15 WIB dengan didampingi beberapa penyidik.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba (AGK). Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga memberikan uang suap kepada Abdul Gani.

Dua tersangka baru itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jacub dan Muhaimin Syarif selaku pihak swasta. KPK telah menahan Imran Jacub pada Kamis (4/7) lalu.

Muhaimin Syarif juga sudah pernah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (21/6). Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.

KPK saat itu mengaku menghormati proses tersebut. Tapi, alasan yang tersebut dianggap tak wajar sehingga pemanggilan ulang bakal dilakukan.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Rekomendasi