ERA.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai, perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tak mengubah konstitusi. Sebab, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahuh 2006 tentang Wantimpres tidak mengubah kewenangan apapun.
"Perubahan nomenklatur tidak mengubah kewenangan daripada lembaga Wantimpres itu menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Bamsoet di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).
Dia juga tak mempermasalahkan jika nomenklatur Wantimpres diubah menjadi DPA. Menurutnya, semuanya kembali dalam proses perubangan undang-undang di DPR.
"Kita kembalikan kepada para pimpinan partai politik pada sistem yang ada ya itu diputuskan di DPR," ucapnya.
Sebagai informasi, DPR menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Setelah ini, parlemen akan mengirimkan surat kepada pemerintah untuk menindaklanjuti perubahan perundang-undangan tersebut.
Pembahasan revisi UU Wantimpres diperkirakan baru dilakukan pada masa sidang mendatang setelah DPR menyelesaikan masa reses yang dimulai pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Sejumlah perubahan dalam revisi UU Wantimpres yaitu mengganti nomenklatur wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), hingga tidak ada batasan jumlah anggota karena disesuaikan dengan kebutuhan presiden.