ERA.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji menunda rapat perdana. Sebab pimpinan DPR berhalangan hadir.
Seharusnya, Pansus Angket Pengawasan Haji menggelar rapat perdana dengan agenda pemilihan ketua pansus pada pukul 13.00 WIB, Rabu (17/7/2024) hari ini.
"Kemarin sore menjelang petang itu ada informasi terkait penundaan," ujar anggota Pansus Angket Pengawasan Haji Wisnu Wijaya kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, seluruh anggota Pansus Angket Pengawasan Haji sudah bersemangat mengikuti rapat meskipun digelar di tengah masa reses. Beberapa bahkan menyempatkan berada di Jakarta.
Namun, rapat pansus harus dihadiri oleh pimpinan DPR. Sementara, pimpinan DPR sedang berhalangan hadir.
"Kami ya huznuzon kami karena mungkin pimpinan DPR hari ini belum bisa hadir," kata Wisnu.
Dia mengatakan, penundaan rapat perdana Pansus Angket Pengawasan Haji belum diketahui sampai kapan. Jadwal rapat akan dinformasikan kembali.
"Sampai kapan, kami juga bertanya kepada sekjen mengatur agenda tersebut, itu sampai waktu yang nanti diinformasikan kembali," ucapnya.
Meskipun ditunda, anggota Pansus Angket Pengawasan Haji tetap akan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan sampai rapat dipastikan digelar.
"Kami akan standby di sini untuk kemudian mempersiapkan apa saja hal-hal pembahasan yang nanti akan dilaksanakan di acara pansus tersebut," kata Wisnu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji tetap bekerja di tengah masa reses. Diketahui, DPR bakal memasuki masa reses mulai 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.
"Akan berjalan pada masa reses ini," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dia optimis Pansus Angket Pengawasan Haji bakal bekerja maksimal. Menurutnya, masih cukup waktu untuk menghasilkan kesimpulan atas penyelenggaran haji 2024, meskipun sisa waktu periode 2019-2024 tinggal tiga bulan.
"Pasti dalam waktu yang singkat, saya kira masih, bulan Juli, Agustus, September cukup lah untuk menghasilkan kesimpulan-kesimpulan mengubah cara penyelenggaraan haji supaya lebih baik," kata Cak Imin.
Sebagai informasi, salah satu isu yang disorot pansus angket adalah penyalahgunaan kuoata tambahan jamaah haji yang tidak sesuai dengan kesempatan antara Kementerian Agama dan DPR.
"Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahkebijakan yang merugikan jamaah haji yang sudah mengantri puluhan tahun," ucapnya.
DPR menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. Pembentukan pansus angket ini untuk mengusut sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan haji 2024.
Penetapan pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji ini disetujui dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).