Alasan Partai Demokrat Cicil Berikan Surat Rekomendasi Kepada Para Kandidat di Pilkada 2024

| 21 Jul 2024 07:02
Alasan Partai Demokrat Cicil Berikan Surat Rekomendasi Kepada Para Kandidat di Pilkada 2024
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. (Antara)

ERA.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan partainya akan menyicil pemberian surat rekomendasi bagi bakal calon pasangan kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat kabupaten/kota.

Sistem menyicil tersebut dilakukan karena peta politik di tiap daerah memiliki kompleksitas yang berbeda-beda. Sejauh ini, menurutnya, Partai Demokrat baru memutuskan 103 surat rekomendasi untuk Pilkada kabupaten/kota.

"Kita tentunya tidak memburu-buru, tapi tidak boleh terlambat. Ini prinsip momentum dan juga kita lihat kans kemenangan yang terbaik," kata AHY setelah

penyerahan surat rekomendasi pilkada kabupaten/kota di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Sabtu (20/7/2024). 

Walaupun sudah memutuskan 103, partainya hingga Sabtu ini baru menyerahkan 60 surat rekomendasi kepada para bakal calon kandidat. Selanjutnya, kata dia, rekomendasi-rekomendasi akan diberikan pada waktu berikutnya.

Selain itu, menurutnya, pemberian rekomendasi itu bersifat langsung satu paket untuk nama calon kepala daerah dan wakilnya di masing-masing daerah. Dia memastikan pemberian rekomendasi itu pun bersifat final.

Menurutnya pemberian rekomendasi itu pun tidak hanya mengacu kepada hasil survei elektabilitas. Walaupun calon yang direkomendasikan tidak pada posisi teratas, namun Demokrat juga mempertimbangkan faktor lain yang bisa berpotensi memenangkan.

"Kita lihat dukungannya dari partai politik lain yang juga cukup baik, maka walaupun ketinggalan elektabilitasnya, kita bisa berikan tiket di awal-awal fase ini," katanya.

Pada Sabtu ini, Demokrat memberikan rekomendasi terhadap 60 pasangan Pilkada kabupaten/kota di 24 provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua.

Rekomendasi