ERA.id - Mantan Bupati Batubara, Zahir, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, yang menyebutkan penetapan Bupati Batubara periode 2018-2023 ini sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.
"Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024," jelas Hadi kepada wartawan Selasa (23/7/2024).
Akibat penetapan tersangka ini, Zahir tampaknya keberatan dengan mengajukan praperadilan atau prapid di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan.
Praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut.
Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar, Senin 29 Juli 2024. Namun, di SIPP itu belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka.
Penetapan Zahir sebagai tersangka PPPK Pemkab Batubara ini, menyusul adik kandungnya, Faisal yang terlebih dahulu terjerat kasus ini. Kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.
Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.