ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batubara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dari ketiganya, salah satu calon merupakan tersangka.
Ketiga paslon yang akan bertarung di Pilkada Batubara itu, yakni Zahir-Aslam Rayuda didukung dan diusung Partai Hanura, PDI Perjuangan, dan Partai Ummat. Kemudian, Darwis-Oky Iqbal Frima, didukung dan diusung Partai NasDem dan Partai Demokrat. Terakhir, Baharuddin Siagian-Syafrizal didukung dan diusung, PKS, PAN, PKB, Gerindra, PPP, Perindo dan PBB.
Usai penetapan ketiga paslon tersebut, hari ini KPU Kabupaten Batubara menjadwalkan pengundian nomor urut untuk ketiga paslon bertarung di Pilkada Batubara 2024.
"Keputusan KPU Batubara nomor 897 tahun 2024 tentang pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara Tahun 2024," tulis dalam surat keputusan tersebut, di posting dalam akun instagram KPU Batubara, dikutip Senin (23/9/2024).
Kontestasi Pilkada Batubara yang menjadi sorotan adalah Zahir ditahan Polda Sumut dengan status tersangka dalam kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun 2023. Ia ditangkap dan ditahan usai mendaftar ke KPU Batubara.
"Alhamdulillah, terima kasih atas dukungan masyarakat Batubara, salam 2 periode," tulis Zahir dalam postingan akun instagram pribadinya @ir.zahir.
Begitu juga, ada nama Baharuddin yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut. Dalam persiapan PON XXI Tahun 2024, Aceh-Sumut. Dia juga mempersiapkan diri maju di Pilkada Kabupaten Batubara.
Baharuddin telah resmi mengundurkan diri sebagai Kadispora Sumut dan juga sebagai ASN. Ia dikabarkan mengirimkan surat resmi pengunduran dirinya sebagai Kadispora Sumut, kepada Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni pada 22 September 2024 lalu.
Sebelumnya, Anggota KPU Sumut, Raja Damanik mengatakan bahwa meski Zahir ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumut, status Zahir sebagai Bacalon Bupati Batubara, tidak gugur. Karena, resmi sudah mendaftar diri ke KPU Batubara.
"Ya berkaitan dengan permasalahan, yang terdapat di Batubara itu, ada mantan Bupati ya Pak Zahir yang kemudian oleh pihak Polda itu ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya saat ini adalah tahanan," kata Raja.
Raja menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, status pencalonan tidak akan gugur sebelum ada kekuatan hukum mengikat tetap dari pengadilan. Meski berstatus sebagai tersangka.
"Berkaitan dengan pencalonannya sebagai kepala daerah itu, tidak ada sangkut pautnya dan tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal pasangan calon," kata Raja.
Namun, Raja mengatakan bila ada penetapan atau inkrah dari pengadilan, baru lah partai politik yang mendukung dan mengusung bisa mengajukan pergantian.
"Karena secara norma hukum yang diatur di dalam ketentuan PKPU 8 2024 tentang pencalonan itu dia baru bisa digantikan ketika yang bersangkutan itu. Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang inkrah," kata Raja.
"Jadi kalau hanya sebatas statusnya tersangka itu, tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon bupati di Batubara," jelas Raja kembali.
Sebagai informasi, Zahir diamankan petugas kepolisian dari Polda Sumut, di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024.
Sementara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Zahir sebagai Bacalon Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah maju Pilkada Batubara tahun 2024 diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Paslon ini mendaftar di KPU Kabupaten Batubara, Rabu 28 Agustus 2024.
Kontestasi Pilkada Batubara ini merupakan kedua kalinya Zahir maju atau ia adalah petahana.