15 Pegawai Kominfo Main Judol, Menkominfo Pastikan Sisanya Sudah Teken Pakta Integritas

| 25 Jul 2024 17:30
15 Pegawai Kominfo Main Judol, Menkominfo Pastikan Sisanya Sudah Teken Pakta Integritas
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam acara sosialisasi pencegahan aktivitas perjudian di Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). (Antara/Livia Kristianti)

ERA.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim 100 persen pegawai di kementeriannya sudah menandatangani pakta integritas tentang pencegahan perjudian.

Menkominfo sudah meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mira Tayyiba untuk memastikan seluruh jajaran pegawai kementerian tidak terlibat praktik perjudian pada 9 Juli 2024.

"Berdasarkan informasi dari Bu Sekjen, terbaru sudah ada 5.828 pegawai atau 100 persen pegawai Kementerian Kominfo yang menandatangani pakta integritas itu," kata Budi di Jakarta, Kamis (25/7/2024), dikutip dari Antara.

Penandatanganan pakta integritas tentang pencegahan aktivitas perjudian merupakan bagian dari upaya Kominfo mencegah dan memberantas praktik judi online.

Budi menjelaskan penandatanganan pakta integritas pegawai dilakukan menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada awal Juli tentang 15 pegawai di Kominfo yang bermain judi online.

Sebagai bagian dari upaya pembinaan di lingkungan kementerian, Budi kemudian meminta seluruh pegawai Kominfo menyatakan komitmen untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan perjudian dengan menandatangani pakta integritas.

Menkominfo menyatakan Kominfo akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan tidak ada pegawai terlibat dalam praktik perjudian. Pegawai yang kedapatan melanggar akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Mulai dari peringatan keras sampai pemecatan, itu sanksinya," ujar Budi.

Sementara itu, 15 pegawai Kominfo yang dilaporkan terlibat judi online sudah menjalani proses hukum.

"Jadi, dari data 15 pegawai yang kami terima dari PPATK, ada dua orang tidak ada datanya di kami, satu orang pensiun, dan artinya yang aktif ada 12 orang, dengan dua orang merupakan PNS," kata Mira.

"Sebanyak 12 orang tersebut kami proses, dalam artian sesuai dengan ketentuan hukuman disiplin untuk PNS. Sementara yang lain masih dievaluasi nanti," lanjutnya.

Rekomendasi