Pansus Haji Batal Jalan di Masa Reses, Pimpinan DPR: Menyalahi Aturan

| 29 Jul 2024 15:00
Pansus Haji Batal Jalan di Masa Reses, Pimpinan DPR: Menyalahi Aturan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji tidak akan berjalan di masa reses. Pansus terkait pengawasan haji 2024 akan dibahas pada masa sidang mendatang.

"Pansus haji itu kan memang pada waktu Rapim dan Bamus kita sudah putuskan akan jalan di masa sidang akan datang. Nah sehingga kemarin karena sudah keburu reses, itu belum berjalan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dia tak menampik bahwa awalnya ada wacanan Pansus Angket Haji dibahas di masa reses. Namun, berdasarkan rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus), pembahasan akan dilakukan saat masa sidang mendatang.

Menurutnya, jika Pansus Angket Haji dibahas saat masa reses, maka menyalahi aturan. Karena tidak sesuai dengan keputusan rapat.

"Iya tapi kemarin kita ada yang ingatkan bahwa hasil rapim dan bamus bahwa pansus itu harus berjalan di saat sidang depan, sehingga kalau kemarin ini, menyalahi aturan," kata Dasco.

"Sementara tidak ada (pembahasan Pansus Angket Haji), karena hasil Rapim dan Bamusnya kan harus diubah itu, di masa sidang aktif," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji tetap bekerja di tengah masa reses. Diketahui, DPR bakal memasuki masa reses mulai 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.

"Akan berjalan pada masa reses ini," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Dia optimis Pansus Angket Pengawasan Haji bakal bekerja maksimal. Menurutnya, masih cukup waktu untuk menghasilkan kesimpulan atas penyelenggaran haji 2024, meskipun sisa waktu periode 2019-2024 tinggal tiga bulan.

"Pasti dalam waktu yang singkat, saya kira masih, bulan Juli, Agustus, September cukup lah untuk menghasilkan kesimpulan-kesimpulan mengubah cara penyelenggaraan haji supaya lebih baik," kata Cak Imin.

Ketua Umum PKB itu menjelaskan, pembentukan panses angket ini tidak hanya sekedar mengevaluasi pelaksanaan haji 2024. Tetapi juga memperbaiki sistem supaya tidak ada penyelewengan kebijakan.

Sebagai informasi, salah satu isu yang disorot pansus angket adalah penyalahgunaan kuoata tambahan jamaah haji yang tidak sesuai dengan kesempatan antara Kementerian Agama dan DPR.

"Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahkebijakan yang merugikan jamaah haji yang sudah mengantri puluhan tahun," ucapnya.

Rekomendasi