ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terkait dugaan rasuah di Pemkot Semarang, Jawa Tengah pada Senin (29/7). Mereka dimintai keterangan soal proses pencairan upah pungut di lingkungan pemkot tersebut.
Adapun ketiga saksi itu adalah Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari (IDS); pegawai non-ASN Bapenda, Marjani Heriyanto (MH); serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah (SRF).
"Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP atau upah pungut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (30/7/2024).
Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah. Salah satunya adalah kantor Wali Kota Semarang.