KPK Dalami Kasus Korupsi di Pemkot Semarang Lewat 9 Saksi

| 01 Aug 2024 14:20
KPK Dalami Kasus Korupsi di Pemkot Semarang Lewat 9 Saksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi pada Rabu (31/7) terkait dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Mereka dimintai keterangan soal dugaan upah pungut, pengadaan barang dan jasa, serta retribusi parkir.

Adapun sembilan saksi ini diperiksa di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Semarang serta pihak swasta.

"Yang PNS didalami terkait dengan upah pungut, yang swasta didalami terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa dan retribusi parkir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Kesembilan saksi itu adalah Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo (AWCU); Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki (ESR); Inspektur Pembantu III Kota Semarang, Mukhamad Zaenudin (MZ); Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putrowijoyo (RP); serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Eko Yuniarto (EY) dan Moeljanto (MJT).

Kemudian, tiga saksi lainnya, yaitu Penanggungjawab CV Merapi Berdikari, Romadhon (RMD); Direktur CV Dua Putra sekaligus Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo (SWY); dan seorang wiraswasta bernama Kapendi (KPD).

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Rekomendasi