Menteri PANRB Sebut Satu Data Indonesia Beri Rakyat Kemewahan Data, Aman dari Data Bocor?

| 30 Jul 2024 16:42
Menteri PANRB Sebut Satu Data Indonesia Beri Rakyat Kemewahan Data, Aman dari Data Bocor?
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anasdi Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (30/7/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa Satu Data Indonesia (SDI) memberikan rakyat kemewahan dalam menikmati data yang terintegrasi.

Hal itu disampaikan Anas usai melakukan Rapat Dewan Pengarah SDI 2024 dengan tajuk "Percepatan Transformasi Digital Melalui Satu Data Indonesia" di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (30/7/2024).

"Intinya bagaimana data ini kita integrasikan, sehingga rakyat nanti akan menikmati kemewahan data," ujar Anas.

Menurutnya, selama ini rakyat masih belum menikmati kemewahan data, karena belum terintegrasi. Oleh karena itu, kolaborasi antar-Kementerian/Lembaga (K/L) untuk percepatan transformasi digital nasional.

Selain itu, Anas juga mengungkapkan dalam rapat tertutup tersebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bagaimana penyatuan data di Satu Sehat.

"Ini nanti dengan Digital ID, sehingga semua rakyat akan mudah mengakses data," ujarnya.

Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tentang Portal Nasional. Lalu, keamanan data ada pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kementerian Dalam Negeri juga turut membahas Digital ID.

"Dan kita bagaimana satu peta di geospasial terkait satu data dan terkait dengan BPS," pungkas dia.

Adapun pada hari ini, Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia 2024 telah menyepakati 7 pon rencana kerja, yaitu:

1. Pengembangan platform data model guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi aplikasi dan pendataan,

2. Penatakelolaan platform pertukaran data untuk mendukung pelaksanaan Perpres 82 Tahun 2023 terkait pemanfaatan forum SDI, uji coba melalui penyelenggara INA Digital.

3. Penguatan sinkronisasi pusat-daerah melalui penyusunan kodifikasi dan metadata indikator prioritas RPJMN/RPJMD dan RKP/RKPD,

4. Perluasan pemanfaatan data melalui integrasi portal kebijakan Satu Peta dengan Portal SDI dan pemanfaatan peta bidang tanah untuk mendukung pembangunan kewilayahan,

5. Percepatan pemenuhan prinsip SDI di tingkat pusat dan daerah, antara lain:

a. SDI menjadi bagian penilaian Reformasi Birokrasi;

b. Pembangunan database dinamis kode referensi wilayah administrasi;

c. Penguatan kompetensi formasi ASN Talenta Digital SDI serta pengembangan Center of Excellence (CoE) bersama Pemda dan universitas.

6. Perluasan pelaksanaan clearance belanja SPBE di tingkat daerah untuk efisiensi belanja SPBE di daerah dan harmonisasi kegiatan pusat dan daerah,

7. Penguatan tata kelola data melalui pemutakhiran Permen PPN/Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data SPBE.

Rekomendasi