Pengacara Heran Dedi Mulyadi dan Saksi Dede Kasus Vina Cirebon Dipolisikan soal ITE: Salahnya di Mana?

| 30 Jul 2024 20:11
Pengacara Heran Dedi Mulyadi dan Saksi Dede Kasus Vina Cirebon Dipolisikan soal ITE: Salahnya di Mana?
Pengacara Dede, Asido Hutabarat. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Saksi kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon pada 2016 silam, Dede dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengacara Dede, Asido Hutabarat mengaku heran mengapa kliennya dan Dedi malah dipolisikan.

"Justru kita bertanya di mana pelanggarannya kalau orang ingin mengungkapkan kebenaran. Di mana pelanggaran Dede kalau dia merasa bersalah, ini kan kata dia, statement dia," kata Asido di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Asido menjelaskan Dede merasa berdosa dan hidupnya tidak tenang ketika memberikan keterangan palsu di kasus pembunuhan Vina. Sebab akibat perbuatannya itu, delapan orang menjadi narapidana dan tujuh di antaranya, dihukum penjara seumur hidup.

Apa yang disampaikan Dede di hadapan Dedi dijelaskan Asido, untuk menganulir kebohongannya. Dede ingin jujur karena dirinya terpanggil.

"Nah salah di mana kalau dia kemudian menganulir kebohongannya itu. Dia tidak mau lagi menyimpan itu. Dulu dia bohong kemudian dia yang menganulir kebohongan itu, salahnya di mana? Nah kalau Kang Dedi juga salahnya di mana kalau dia ikut terlibat untuk membukakan akses justice, untuk menemukan kebenaran," jelasnya.

Meski begitu, Asido mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi laporan tersebut. Dede dikatakannya akan mengungkapkan fakta di kasus Vina dengan seterang-terangnya.

Sebelumnya, pengacara Aep yang merupakan saksi kasus pembunuhan Vina, Pitra Romadoni Nasution menyampaikan kliennya melaporkan, Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya.

Selain Dedi, Aep juga melaporkan saksi Dede. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Akibat tuduhan-tuduhan saudara Dede kepada Aep (melalui Dedi) sehingga membuat Aep dan keluarganya terintimidasi dan Aep dihujat habis habisan oleh masyarakat akibat informasi bohong yang disampaikan oleh Dede," kata Putra kepada wartawan, hari ini.

Rekomendasi