ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Penyidik mencecar dia soal profilnya yang merupakan anggota legislatif.
"Penyidik menanyakan profil yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD dan pengetahuan yang bersangkutan tentang pekerjaan di Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (31/7/2024).
Penyidik juga sedianya memeriksa istri Alwin yang merupakan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Ita dalam kasus ini. Namun, dia tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang.
“Kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024,” jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah. Salah satunya adalah Kantor Wali Kota Semarang.