ERA.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (1/8/2024). Dia hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Ita hadir sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, ia tidak memberikan komentar apapun kepada awak media setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun KPK sedianya memeriksa Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AW) pada Selasa (30/7). Namun, ia mengonfirmasi tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang pada 1 Agustus 2024.
Penyidik akhirnya hanya memeriksa Alwin Basri. Dia dicecar soal profilnya yang merupakan anggota legislatif dan pengetahuannya tentang pekerjaan di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.