ERA.id - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Johan Budi mengungkap alasannya maju sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku ingin mengembalikan muruah lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini Johan sampaikan usai mengikuti tes tertulis Capim KPK. Dia menyebut, tidak ada kendala yang dihadapinya dalam menjawab enam pertanyaan dalam tes tersebut.
"Ya saya mengalir saja karena pertanyaan-pertanyaan itu saya jawab berdasarkan apa yang pernah saya alami ketika saya di KPK. Mengalir saja," kata Johan kepada wartawan di Gedung Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).
Johan mengatakan, enam pertanyaan itu terdiri dari empat soal wajib, dan dua pilihan. Dia menjelaskan, setiap peserta tentu memiliki jawaban maupun pandangan masing-masing terkait KPK.
"Sebenarnya soal ini bukan mudah atau susah, tapi soal ini kan kalau peserta ini jadi pimpinan apa yang dilakukan, bukan soal bagaimana ini susah, bukan gitu. Pasti semua orang punya jawaban masing-masing," jelas dia.
Saat disinggung soal alasannya mendaftar sebagai capim, mantan Juru Bicara KPK ini mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendorong dirinya. Salah satunya, yakni ia ingin turut terlibat secara langsung dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kalau ditanya kenapa saya daftar (capim) KPK, karena saya ingin ikut memberantas korupsi secara langsung. Kedua, kita ketahui bersama sekarang kalau kita lihat dari ukuran persepsi publik dari beberapa survei menunjukkan lembaga KPK sedang tidak baik-baik saja," ungkap Johan.
Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut, atas dasar itulah ia tergerak untuk mendaftar capim KPK. Dia bertekad untuk mengembalikan muruah KPK.
"Berangkat dari sanalah mungkin saya bisa lolos, saya ingin kata-kata mutiaranya itu, ingin mengembalikan muruah KPK," tegas dia.
Sebagai informasi, dari total 236 peserta yang lolos seleksi administrasi, hanya 229 peserta yang mengikuti tes tertulis. Sebanyak tujuh orang tidak hadir dan dinyatakan gugur dari seleksi capim KPK.
Adapun nama-nama peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis akan diumumkan pada tanggal 8 Agustus 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).