3 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

| 31 Jul 2024 21:12
3 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di LPEI
Gedung KPK Jakarta. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan dugaan rasuah pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sehingga kini total ada tujuh orang yang dicegah terkait kasus tersebut.

"Diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Meski demikian, Tessa belum memerinci identitas para pihak yang dicegah tersebut. Dia hanya menyebut, status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan.

"Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," ujar dia.

Sebagai informasi, sebelumnya sudah ada empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi ini pada 21 Mei 2024 lalu. Namun, KPK belum membuka identitas keempat orang tersebut. Lembaga antikorupsi ini hanya menyampaikan bahwa pihak-pihak yang dicegah merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang tersebut adalah Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI, Muhammad Pradithya; Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan; Presdir PT Caturkarsa Megatunggal atau Komut PT Petro Energy, Jimmy Masrin; dan Newin Nugroho yang merupakan Dirut PT Petro Energy.

Pencegahan ini diharapkan dapat membantu proses penyidikan yang sedang dilakukan. Mereka diharap memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, KPK mengatakan, laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima sejak Mei 2023. Hal ini disampaikan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berkoordinasi terkait kasus serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Penyimpangan yang dilakukan oleh Direksi LPEI dan caranya dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor dan penyelesaian pembiayaan tahun masa kepada PT PI terdapat potensi kerugian negara sebesar sekurang-kurangnya 54.500.000 dolar atau dengan kurs Rp14.047,99 senilai Rp766.705.455.000,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Kasus tersebut bermula dari pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI terhadap PTPE. Perusahaan ini mendapat fasilitas KMKE sebanyak tiga kali, yakni sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat pada 2015; Rp40 miliar pada 2016; dan Rp200 miliar sekitar tahun 2017. 

“Ini bertujuan mendukung modal kerja PTPE dalam usaha niaga umum BBM dan bahan bakar minyak lainnya,” ungkap Alex.

Namun, dalam proses pemberian kredit modal ini LPEI kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur. Sebab, lembaga itu  diduga mengabaikan security coverage ratio atau kelayakan pengajuan pembiayaan dan indikasi ketidakwajaran dalam laporan keuangan periode Juni 2015. 

“Jadi laporan keuangan PTPE diduga tidak mengandung kebenaran,” ujar Alex.

“Itu pada laporan PTPE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiyaan ke PTPE,” sambungnya menjelaskan.

Selain itu, Alex mengungkapkan, diduga terjadi kecurangan karena adanya penggelembungan piutang.

Rekomendasi