KPK Sebut Modus Dugaan Pemerasan di Pemkot Semarang Terkait Pemotongan Upah Pungut Pegawai

| 02 Aug 2024 20:45
KPK Sebut Modus Dugaan Pemerasan di Pemkot Semarang Terkait Pemotongan Upah Pungut Pegawai
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Era.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Diduga modus kecurangan yang terjadi, yakni berkaitan dengan pemotongan upah pungut para pegawai.

"Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Tessa menjelaskan, akibat pemotongan tersebut, para pegawai menerima gaji bersih yang jumlah tidak sesuai.

"Sehingga take home pay (gaji bersih) yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," jelas Tessa.

Meski demikian, kasus korupsi ini belum dirinci. Tessa juga mengaku belum bisa menyampaikan berapa persen potongan upah pungut yang diterapkan. Sebab, penyidik masih terus melakukan penyidikan.

"Belum bisa disampaikan saat ini," ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Rekomendasi