ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor sekuritas yang berada di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (31/7). Dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan dokumen dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen.
"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi, investasi PT Taspen," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Tessa menyebut, kantor sekuritas itu berada di Gedung Sudirman Sahid, Jakarta Pusat. Namun, ia tak memerinci kantor yang dimaksud.
Selanjutnya, tim penyidik bakal mendalami seluruh barang temuan tersebut untuk mengusut kasus ini.
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut dugaan rasuah investasi fiktif sebesar Rp1 triliun di PT Taspen. Dana itu diduga dialihkan ke beberapa instrumen investasi, mulai dari saham hingga sukuk atau obligasi syariah.
"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur yang dikutip pada Jumat (5/7).
Adapun KPK telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N S Kosasih sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif perusahaan pelat merah tersebut.
Status Antonius ini terungkap dari pemanggilan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Dodi Susanto sebagai saksi pada Rabu (19/6).
Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.
Lembaga antirasuah ini tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.