Teroris Remaja di Batu Jatim Pura-pura Bilang Main Petasan ke Ortu Saat Lagi Buat Bom

| 05 Aug 2024 16:54
Teroris Remaja di Batu Jatim Pura-pura Bilang Main Petasan ke Ortu Saat Lagi Buat Bom
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat konferensi pres kasus teroris di Malang Jawa Timur. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Densus 88 Antiteror Polri menyampaikan terduga teroris yang masih remaja, HOK (19) membeli bahan peledak, mengirimkan, lalu membuat barang itu di rumahnya. Dalih HOK perihal bahan peledak itu ke orang tuanya adalah sebuah petasan.

"Bahkan yang bersangkutan pernah mencoba (membuat bom) di dalam rumahnya, di dalam rumahnya memicu atau membakar kemudian terjadi ledakan. Ini ditanya oleh keluarganya 'apa itu?', dia bilang bahwa dia sedang main petasan di dalam kamar," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).

HOK membeli barang-barang peledak dari April atau Mei 2024 secara online. Dia lalu belajar cara membuat bom dari internet atau media sosial.

"Yang bersangkutan juga mencoba membuat beberapa varian bom, membuat bom rompi, bom ikat pinggang, bom ransel, bom panci dan sebagainya namun masih belum bisa, dari keterangan atau pengakuan yang bersangkutan," ungkapnya.

Densus 88 Antiteror Polri masih memeriksa HOK secara intensif. Hasil pemeriksaan sementara, remaja ini ingin melakukan bom bunuh diri di sebuah tempat ibadah di kawasan Malang, Jawa Timur (Jatim).

"Sehingga baru kemarin kita sama-sama lihat bahwa sebuah proses ya terjadi terhadap seorang remaja dari mulai mendapatkan informasi salah tersebut, sampai dengan terpapar dan termotivasi untuk melakukan bom bunuh diri, semuanya hanya dalam kurun waktu kurang lebih 6-7 bulan saja," ujar Aswin.

Sebelumnya, satu terduga teroris, yakni HOK ditangkap di kawasan Batu, Jatim, Rabu (31/7) silam. Bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP) atau Aseton Peroksida atau yang terkadang dijuluki The Mother of Satan disita dari tangan HOK.

"Betul (bahan peledak jenis TATP disita)," kata Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Kamis (1/8).

Aswin menambahkan penyidik Densus 88 sedang memeriksa sejumlah pihak termasuk keluarga HOK untuk mendalami kasus ini. Dia lalu menyebut remaja ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"HOK adalah pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah. Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pendukung ISIS lainnya," ujarnya.

Rekomendasi