ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak membenarkan bahwa ada 10 jaksa senior yang diminta kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menyebut, hal ini terjadi karena masa bakti mereka di lembaga antirasuah sudah selesai.
“Betul, karena mereka bukan pegawai definitif di KPK dan masa perjanjian mereka sudah selesai,” kata Johanis saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8/2024).
Johanis juga mengamini bahwa diantara 10 jaksa tersebut, salah satu yang dikembalikan adalah eks Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. “Setahu saya begitu,” ujar dia.
Johanis menjelaskan, setelah para jaksa senior tersebut dikembalikan biasanya mereka akan mendapatkan promosi jabatan.
“Bisa jadi Kajari, Asisten, Wakil Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung,” jelas Johanis.
Selain itu, dia memastikan, pengembalian 10 jaksa ini tidak bakal mengganggu proses penuntutan di KPK.
“KPK bisa meminta lagi (adanya jaksa) kepada Jaksa Agung,” ungkap Johanis.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menarik sejumlah jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total ada 10 orang yang diminta kembali ke Korps Adhyaksa.
“Benar, ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8).
Harli menjelaskan, permintaan ini dilakukan bukan secara mendadak. Dia juga memastikan, hal ini tak berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di KPK.
“Tidak mendadak (karena) memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” tegasnya.
Harli mengatakan, kedepan Kejagung akan mengirimkan jaksa lainnya sebagai pengganti. Mekanisme ini sudah biasa dilakukan.
“Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya,” ujar Harli.
“Ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” sambungnya.