Kemenkes: Alat Kontrasepsi bagi Remaja Khusus yang Sudah Menikah

| 06 Aug 2024 12:00
Kemenkes: Alat Kontrasepsi bagi Remaja Khusus yang Sudah Menikah
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH. (Dok. Kemenkes)

ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan pemberian alat kontrasepsi untuk remaja, seperti yang disebutkan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khusus bagi yang sudah menikah.

"Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," ujar Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH di Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," lanjutnya.

Sesuai ketentuan dalam PP 28/2024, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Syahril pun menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut. Aturan itu pun akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan itu antara lain akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.

"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Dia menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja membolehkan mereka melakukan seks bebas.

Ia pun menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.

Rekomendasi