Soal Revisi UU MD3 Ubah Jatah Kursi Ketua DPR, Baleg: Kita Lihat Dinamika

| 06 Aug 2024 16:00
Soal Revisi UU MD3 Ubah Jatah Kursi Ketua DPR, Baleg: Kita Lihat Dinamika
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. (Dok. DPR RI)

ERA.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Suptratman Andi Agtas mengatakan, tak bisa menjamin pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) tak melebar membahas soal kursi ketua DPR. Pihaknya akan memantau dinamika.

"Waduh, itu saya enggak bisa (memastikan). Nanti kita lihat pada saat dinamika nanti, apakah jadi atau tidak dibahas, saya belum tahu," kata Supratman di Jakarta, dikutip Selasa (6/8/2024).

Namun dia mengakui, Baleg DPR sudah mempersiapkan draf revisi UU MD3. Hanya saja menyangkut soal keuangan.

Dia juga tak menampik revisi UU MD3 masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2024.

"Bahwa UU MD3 itu ada di prolgenas, iya. Tapi apakah nanti (dibahas) saya belum tahu nih, bahwa kita memang menyiapkan draf menyangkut soal perubahan tentang pembahasan anggaran APBN," kata Supratman.

Draf itu disiapkan atas usulan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Namun dia tak bisa memastikan apakah nantinya revisi UU MD3 segera dibahas atau tidak.

Dia mengaku, sejauh ini Baleg hanya menyiapkan draf saja. Belum ada agenda pembahasan revisi UU MD3.

"Jadi kita siapkan itu, dulu atas permintaan ketua Banggar. Tapi sampai jari ini kita belum mengagendakan," kata Supratman.

Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, revisi UU MD3 akan dilakukan lewat perppu. Melalui Perppu MD3, kursi ketua DPR tak lagi bisa dimiliki oleh PDIP. Sementara, hasil Pemilu 2024, PDIP kembali menjadi partai pemenang dengan jumlah kursi tertinggi di parlemen.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, usulan revisi UU MD3 justru datang dari PDIP, namun untuk mengubah aturan terkait fungsi pengawasan anggaran.

"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan. nah itu permintaannya Pak Said," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Namun usulan itu tak disetujui karena dikhawatirkan disalahgunakan. Dia menjamin UU MD3 tidak akan direvisi.

"Tapi kemudian karena Kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu. Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan pak Said Abdullah itu," kata Dasco.

Rekomendasi