ERA.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa tersangka tersebut berinisial DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
Ia menjelaskan, penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan fakta yang didapatkan dalam persidangan. Dari hasil evaluasi tersebut, penyidik pada hari ini memanggil tiga saksi, salah satu di antaranya adalah DP.
“Telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan (DP) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kuntadi menerangkan, posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
“Di mana di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, Saudara DP selaku KSO bekerja sama dengan Saudara TBS selaku perwakilan PT Bukaka telah melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu,” kata dia.
Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).
“Setelah ditetapkan sebagai pemenang, Saudara DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, sehingga akibat perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Solfiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS) telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Keempatnya dijatuhi hukuman tiga sampai dengan empat tahun penjara.