ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ada permasalahan yang timbul dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Salah satunya, yakni kondisi kapal dari perusahaan swasta tersebut tidak baru.
“Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Selain itu, KPK juga mengendus adanya dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai dengan spesifikasi.“Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain,” ungkap Asep.
Asep menambahkan, BUMN sedianya boleh melakukan akuisisi. Namun, jika prosesnya tidak menabrak aturan yang berlaku.
“Misalnya, kalau melihat sekarang mau Lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tidak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya,” jelas Asep.
"Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," sambungnya.
Sebagai informasi, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ujungnya diduga dikorupsi ini mencapai Rp1,3 triliun
Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Ada empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.
KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus ini. Namun, ada tiga mobil sudah disita penyidik beberapa waktu lalu.