Selain TPPU, KPK Juga Kembali Tetapkan Hasbi Hasan sebagai Tersangka Suap

| 06 Mar 2024 11:10
Selain TPPU, KPK Juga Kembali Tetapkan Hasbi Hasan sebagai Tersangka Suap
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - KPK kembali menetapkan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap.

Kasus ini berbeda dengan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berjalan pada persidangan dan menjerat Hasbi.

Adapun dalam kasus korupsi penanganan perkara KSP Intidana, KPK mengembangkan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Hasbi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini (suap pengurusan perkara) ke Pasal TPPU dan juga pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip, Rabu (6/3/2024).

Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkara dalam pengembangan kasus ini. Dia juga belum membeberkan siapa saja pihak yang turut dijerat terkait kasus tersebut.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah disebut turut dijerat dalam pengembangan kasus tersebut. Dia diduga merupakan pemberi suap terhadap Hasbi.

Adapun nama Menas Erwin sempat muncul dalam dakwaan Hasbi yang dibacakan jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia disebut sebagai pemberi gratifikasi.

Menas memberikan penginapan tipe apartemen di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat senilai Rp120.100.000 untuk Hasbi. Fasilitas ini diberikan pada 5 April 2021 hingga 5 Juli 2021.

Kemudian, Hasbi mendapat fasilitas penginapan berupa dua unit kamar tipe junior suite dan executive suit di Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat dengan nilai Rp240.544.400 dari Menas. Pemberian ini dilakukan pada 24 Juni hingga 21 November 2021.

Selanjutnya, Hasbi menerima fasilitas lain dari Menas berupa penyewaan kamar tipe executive suite senilai Rp162.700.000 di Novotel Cikini, Jakarta Pusat. Pemberian ini dilakukan pada 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022 dan seluruhnya berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Rekomendasi