Penjelasan Polisi Soal Video KDRT yang Diunggah Wakil Ketua Komis 3 DPR Ahmad Sahroni

| 14 Aug 2024 19:15
Penjelasan Polisi Soal Video KDRT yang Diunggah Wakil Ketua Komis 3 DPR Ahmad Sahroni
Ilustrasi KDRT. (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengunggah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di akun media sosial Instagram-nya.

Dilihat di akun Instagram @ahmadsahroni88, seorang suami sambil menggendong anaknya menganiaya istrinya di sebuah playground. Kepala wanita itu dibenturkan ke pintu kaca.

Selain itu dia juga dijambak. Sekuriti lalu datang melerai. Keduanya lalu cekcok. Setelah itu diperlihatkan kondisi luka yang dialami sang istri.

Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP M. Aprino mengatakan peristiwa pertengkaran antara seorang suami J dan istrinya, A itu terjadi pada Januari 2024 lalu di sebuah mal di kawasan Central Park, Jakarta Barat (Jakbar).

Kejadian bermula ketika J mengajak anaknya bermain di sebuah playground. Tak lama setelah itu, A datang menghampiri suaminya. Keduanya lalu bertengkar seperti di dalam video yang diunggah Sahroni.

"Jadi memperebutkan anak pada saat itu anaknya itu dikuasai sama orang tua laki-lakinya, bapaknya," ujarnya.

Keduanya lalu dilerai sekuriti dan dibawa ke Polsek Grogol Petamburan. Setelah itu, A dan J dimediasi.

Dari mediasi yang dilakukan, disepakati jika anak dari A dan J diasuh secara bergiliran. A mengasuh pada Sabtu dan Minggu, sementara J mengasuh dari hari Senin hingga Jumat.

Suami istri ini lalu pulang ke tempatnya masing-masing. Namun ternyata, A melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan KDRT. J yang tak terima lalu melaporkan balik istrinya ke Polsek Grogol Petamburan.

"Nah, nggak terima si suami. Karena waktu di Polsek, dia digigit tangannya sama si cewek ini karena berebut anak itu. Melapor ke sini (si suami), saya terima laporannya. Di situ pasal KDRT dan penganiayaan. Jadi mereka ini saling lapor saat ini," jelasnya.

Aprian lalu mengatakan laporan J terhadap A sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, A belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.

Rekomendasi