Dirjen HAM Pertanyakan Aturan Larangan Penggunaan Jilbab bagi Paskibraka

| 15 Aug 2024 13:10
Dirjen HAM Pertanyakan Aturan Larangan Penggunaan Jilbab bagi Paskibraka
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Dhahana Putra. (Dok. Kemenkumham)

ERA.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Dhahana Putra menyebut penggunaan jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukkan keberagaman atau semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," kata Dhahana dalam siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (15/8/2024), dikutip dari Antara.

Ia pun mempertanyakan aturan ketiadaan opsi penggunaan jilbab bagi perempuan yang menjadi anggota Paskibraka tahun 2024.

"Adanya aturan itu membuat tujuh putri anggota Paskibraka memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," ujarnya.

Menurut Dhahana, kebijakan tersebut seharusnya dipertimbangkan dengan baik.

"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogianya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera tahun-tahun sebelumnya yang membolehkan Paskibraka mengenakan jilbab merupakan praktik baik penerapan nilai-nilai HAM bagi perempuan di Tanah Air.

Dirjen HAM mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade silam. Konvensi tersebut menjadi pijakan bagi negara untuk menjamin penghapusan diskriminasi perempuan.

"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dirjen HAM optimistis polemik terkait dengan ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi Paskibraka dalam pengibaran bendera di IKN akan direspons secara arif oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Kami percaya tentu Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini,” pungkas Dhahana.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

"Karena memang 'kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Rekomendasi