Aturan Pakaian dan Atribut Paskibraka Menurut Peraturan Presiden

| 17 Aug 2024 09:31
Aturan Pakaian dan Atribut Paskibraka Menurut Peraturan Presiden
Aturan pakaian dan atribut Paskibraka. (BPMI Setpres)

ERA.id - Ada sejumlah 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri diduga harus melepaskan jilbabnya saat menjalani pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024). Kejadian ini mengundang perhatian dan protes dari banyak pihak sebab dinilai mengandung unsur pemaksaan kepada Paskibraka putri untuk melepas jilbabnya.  Lantas bagaimana aturan pakaian dan atribut Paskibraka?

Jika mengacu Surat Keputusan 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2024, pada dasarnya Paskibraka tidak harus melepas jilbab.

Larangan jilbab Paskibraka ini juga mengundang sorotan warganet di media sosial X atau Twitter. Sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga di Indonesia juga menyayangkan peristiwa tersebut.

Aturan Pakaian dan Atribut Paskibraka

Aturan pakaian dan atribut Paskibraka sudah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Pasal 44 beleid tersebut menjelaskan, pada saat melaksanakan tugasnya, Paskibraka mengenakan pakaian dan atribut Paskibraka.

Ilustrasi Paskibraka. (Youtube Sekretariat Presiden)

Adapun dalam lampiran tersebut, ketentuan mengenai tata cara penggunaan pakaian dan atribut Paskibraka sudah ditetapkan. Di bawah ini adalah tata pakaian dan atribut Paskibraka 2024:

Tata pakaian Paskibraka 2024

1. Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih

2. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih.

3. Mengenakan seragam dan atribut Paskibraka secara lengkap, di antaranya:

  • Kaos kaki warna putih
  • Setangan leher merah putih
  • Sarung tangan warna putih
  • Sepatu pantofel warna hitam
  • Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

4. Menggunakan atribut seragam Paskibraka di bawah ini:

Lambang korps Paskibraka

  • Peci
  • Pin Garuda Pancasila
  • Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau
  • Papan nama
  • Nama dan lambang daerah
  • Epolet

Selain mengikuti ketentuan pakaian dan atribut, seorang Paskibraka 2024 juga wajib menunjukkan sikap tampang Paskibraka, antara lain:

Kesehatan dan kebersihan badan

Kerapian dan kebersihan pakaian

  • Rambut dicukur rapi dan tidak berwarna, dengan perbandingan ukuran rambut bagi Paskibraka putra 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang
  • Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai
  • Tidak menumbuhkan jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra
  • Bersedia menjalani Pemusatan Diklat Paskibraka, Pengukuhan Paskibraka, Pelaksanaan Tugas Paskibraka, dan mengikuti Pembinaan Ideologi Pancasila serta Wawasan Kebangsaan.

Paskibraka yang Tidak Kenakan Jilbab Disorot

Isu dugaan larangan hijab bagi Paskibraka terdengar juga oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade. Andre meminta klarifikasi BPIP terkait polemik ini.

Andre Rosiade mengaku sudah menghubungi Menpora Dito Ariotedjo terkait isu tersebut. Dari informasi yang ia dapatkan, Andre menyebut kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah pindah ke BPIP per tahun 2022.

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo juga menegaskan kewenangan mengenai Paskibraka saat ini sudah di tangan BPIP. Dito menunggu klarifikasi BPIP terkait isu Paskibraka putri dilarang berhijab.

Jika dilihat dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, memang tidak ada anggota yang mengenakan jilbab. Termasuk putri pilihan dari Aceh yang notabene diwajibkan menggunakan jilbab. Hal tersebut pun mendapatkan sorotan.

"Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya," jelas Dito.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi