ERA.id - Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyampaikan permohonan maaf atas polemik anggota Petugas Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri dilarang mengenakan jilbab saat bertugas di Upacara HUT ke-79 RI.
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Menindaklanjuti polemik tersebut, BPIP kini membolehkan anggota putri Paskibraka mengenakan jilbab saat bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) nanti.
Yudi mengatkan, BPIP akan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI, Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu.
"Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara," ucapnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial kabar soal terdapat 18 anggota Paskibraka perempuan yang terpaksa harus lepas jilbab demi bertugas di ibu kota negara. Salah satunya diunggah akun X @MindaGTV. Ada dugaan kebijakan ini berasal dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
BPIP pun sempat merespons kabar soal peserta Paskibraka yang harus melepas hijab saat bertugas dalam acara pengukuhan. Lembaga ini menegaskan bahwa tidak memaksa peserta perempuan untuk melepaskan jilbab.