DPR RI Beri Tenggat Satu Bulan bagi Pansus Angket Haji Hasilkan Kesimpulan

| 19 Aug 2024 18:30
DPR RI Beri Tenggat Satu Bulan bagi Pansus Angket Haji Hasilkan Kesimpulan
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/8/2024). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

ERA.id - DPR RI memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji untuk menghasilkan kesimpulan. Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta para pimpinan dan anggota pansus memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.

"Gunakan waktu sebaik-baiknya, kita cuma punya waktu satu bulan, tidak punya waktu lagi," kata Muhaimin usai memimpin agenda pemilihan Ketua Pansus Angket Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/8/2024), dikutip dari Antara.

Menurut dia, pansus itu perlu menghasilkan produk evaluasi manajemen penyelenggaraan haji yang lebih baik. Pasalnya, dia menilai sejauh ini penyelenggaraan haji selalu memiliki permasalahan setiap tahunnya.

"Pansus ini fondasi agar Menteri Agama yang akan datang betul-betul menjadikan rekomendasi pansus ini sebagai rujukan bagi pelaksanaan haji, sehingga aman dan nyaman," kata dia.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan sebetulnya penyelenggaraan haji merupakan ranah dari Komisi VIII DPR RI. Namun, karena setiap tahun terdapat masalah pada penyelenggaraan haji, maka komisi tersebut menarik lebih luas lagi hingga ke rapat paripurna DPR RI.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024), menyetujui pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji.

Cak Imin mengatakan pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana anggotanya terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (7 orang); Partai Golkar (4); Partai Gerindra (4); Partai Nasdem (3); Partai Demokrat (3); PKS (3); PAN (2); dan PPP (1).

Rekomendasi