Polisi Hentikan Laporan Terkait Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang Diduga Catut Data Pribadi Warga

| 19 Aug 2024 19:05
Polisi Hentikan Laporan Terkait Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang Diduga Catut Data Pribadi Warga
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (Antara)

ERA.id - Polisi telah mendalami laporan terkait pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang diduga melakukan pencatutan data pribadi warga. Hasilnya, polisi menghentikan penyelidikan laporan ini.

"Sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Kasus ini dihentikan penyelidikannya usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin hari ini. Ade menjelaskan kasus terhadap Dharma dan Kun ini dihentikan karena laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut sudah diatur secara khusus dalam Pasal 185 A UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum 'Lex Consumen Derogat Legi Consumte'. Dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain," jelasnya.

Berikut isi Pasal 185A tersebut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

Berdasarkan aturan, mantan Kapolresta Solo ini mengatakan Bawaslu adalah pihak yang berwenang untuk mengusut kasus tersebut. Ade Safri mengatakan pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut jika ada terusan dari Bawaslu.

Sebelumnya, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencatutan data pribadi. Keduanya dilaporkan seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45).

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Agustus 2024. Dharma dan Kun dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Terus terang untuk pencatutan dari klien saya baru mengetahui siang tadi, kira-kira pukul 11.00 WIB lewat pada saat mengecek di aplikasi milik KPU RI. Dan tentu saja klien saya keberatan makanya buat laporan," kata Kuasa Hukum Samson, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya dikutip Sabtu (17/8).

Rekomendasi