Polisi Dalami Laporan Terhadap Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang Diduga Catut Data Pribadi Warga

| 17 Aug 2024 17:03
Polisi Dalami Laporan Terhadap Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang Diduga Catut Data Pribadi Warga
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (Antara)

ERA.id - Polisi membenarkan pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilaporkan atas dugaan kasus pencatutan data pribadi. 

"Benar (Dharma dan Wardana dilaporkan). Selanjutnya dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Sebelumnya, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencatutan data pribadi. Keduanya dilaporkan seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45).

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Agustus 2024. Dharma dan Kun dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Terus terang untuk pencatutan dari klien saya baru mengetahui siang tadi, kira-kira pukul 11.00 WIB lewat pada saat mengecek di aplikasi milik KPU RI. Dan tentu saja klien saya keberatan makanya buat laporan," kata Kuasa Hukum Samson, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya dikutip hari ini.

Dalam laporan ini pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dari aplikasi KPU hingga KTP. Dia berharap laporan yang dilayangkan kliennya dapat ditindaklanjuti polisi.

Sementara itu, Samson mempertegas dirinya tak pernah menyatakan dukungan kepada Dharma dan Kun. "Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma," kata Samson.

Rekomendasi