ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan untuk memperkuat koordinasi komunikasi dan informasi strategis. Lantas, apa fungsi kantor komunikasi kepresidenan ini?
Tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan
Seperti yang diinformasikan, lembaga ini adalah unit nonstruktural yang posisinya langsung di bawah dan tanggung jawab kepada Presiden. Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas sebagai pendukung komunikasi dan informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Menurut Perpres tersebut, lembaga ini mempunyai peran penting, antara lain menganalisis isu strategis, mengelola materi dan strategi komunikasi, dan menyebarkan informasi kepada publik.
Merujuk dari Perpres ini pula, Kantor Komunikasi Kepresidenan menjalani tugas utama dalam menganalisis isu-isu strategis dan perkembangan politik yang berhubungan dengan kebijakan dan program Presiden.
Selain itu, lembaga ini bertanggung jawab dalam menyusun dan mengelola strategi komunikasi, termasuk berkoordinasi dan menyinkronkan informasi antara kementerian dan lembaga yang terkait.
Lembaga ini juga mendapatkan mandat untuk melakukan evaluasi komunikasi kebijakan Presiden, dan juga memastikan bahwa informasi yang diinformasikan kepada publik sudah melalui proses analisis dan validasi yang ketat.
Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan
Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia memainkan peran kunci mendukung Presiden dalam komunikasi dan informasi mengenai kebijakan strategis serta program prioritas. Tugas dan fungsi ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dari peraturan yang berlaku.
Dalam pasal 3 dijelaskan, tertulis bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan bertanggung jawab mendukung Presiden dalam pelaksanaan komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan kebijakan strategis serta program prioritas pemerintahan.
Selanjutnya, Pada pasal 4 merinci fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, antara lain:
- Melaksanakan analisis terhadap isu dan informasi aktual, strategis, dan politik yang berkaitan dengan kebijakan strategis serta program prioritas Presiden.
- Mengelola materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi tersebut, memastikan pesan yang disampaikan sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Menyebarluaskan informasi dan menggunakan media komunikasi untuk mendukung kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
- Mengkoordinasikan serta menyinkronkan informasi strategis antar kementerian/lembaga, termasuk evaluasi komunikasi yang terkait dengan kebijakan strategis.
- Melaksanakan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan secara efektif.
- Menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden sesuai kebutuhan dan kondisi yang berkembang.
Dengan tanggung jawab tugas dan fungsi ini, Kantor Komunikasi Kepresidenan menjalankan peran penting dalam memastikan komunikasi yang efektif antara Presiden dan masyarakat, serta menjamin tersampaikannya kebijakan strategis pemerintah dengan jelas dan tepat.
Adapun secara teknis, struktur organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan mencakup beberapa deputi yang masing-masing menjalani tugas di bidang komunikasi dan informasi, diseminasi dan media, serta koordinasi dan evaluasi komunikasi.
Selain itu, lembaga ini juga memfungsikan seorang Juru Bicara Presiden yang bertugas dalam menyampaikan informasi kepada media dan publik.
Lembaga ini dibentuk dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi kebijakan strategis dan pengelolaan informasi yang lebih terkoordinasi, sehingga dapat program-program prioritas nasional dapat tercapai dengan baik.
Itulah ulasan mengenai fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dibentuk. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…