ERA.id - Eks Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie atau Ical merespons soal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan di Pilkada. Ia mengingatkan Ketua Umum Golkar yang baru bahwa putusan itu berdampak pada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri, termasuk Golkar.
"Saya ingin berpesan kepada ketua umum yang baru, mengenai satu keputusan dari MK yang dilakukan pada hari ini. Keputusan MK itu akan menyebabkan bahwa partai-partai, termasuk Partai Golkar, bisa mencalonkan sendiri," kata Ical saat menghadiri Munas XI Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Ical juga berpesan agar Ketua Umum Golkar yang baru bisa mempelajari putusan tersebut. Ia berharap partai berlogo pohon beringin ini dapat memenangkan sebanyak mungkin pilkada di berbagai daerah.
"Nah, ini mohon dipelajari dan mohon bapak ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan satu, mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah, membina, kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang ini," jelas Ical.
Disamping itu, Ical menegaskan, Golkar juga tetap harus berunding dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dia mengingatkan pengurus Golkar yang baru agar bisa melakukan negosiasi secara baik dengan koalisi.
"Tentu kita harus melihat bagaimana kita berunding bersama Koalisi Indonesia Maju. Namun demikian, kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matiaan Partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik," tegas dia
"Saya kira dengan pengertian dan negosiasi yang baik, kita bisa berhasil lebih baik lagi kedepan," sambung Ical.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang tidak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah.
Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.
Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Salah satunya, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.