Bahlil Bakal Temui Ketua Fraksi dan Pelajari Putusan MK Demi Langkah Golkar

| 21 Aug 2024 19:38
Bahlil Bakal Temui Ketua Fraksi dan Pelajari Putusan MK Demi Langkah Golkar
Bahlil Lahadalia. (Setkab)

ERA.id - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia akan segera menemui ketua fraksi membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat ambang batas pencalonan di Pilkada.

"Nanti kita lihat satu dua hari ke depan. Habis ini saya akan ketemu ketua fraksi," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/20224).

Selain itu, Bahlil menyebut, ia juga bakal mempelajari putusan MK tersebut. Sehingga nantinya dia bisa menentukan langkah politik Golkar dalam Pilkada Serentak 2024.

"Mungkin saya cek apa yang terjadi dengan putusan MK. Setelah itu, saya rumuskan dan ambil langkah Partai Golkar dalam Pilkada," jelas dia.

Meski demikian, Bahlil enggan berkomentar lebih banyak mengenai Pilkada. Sebab, dirinya baru terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Menteri ESDM ini menyebut, politik bersifat dinamis. Namun, ia yakin, Koalisi Indonesia Maju (KIM) bakal tetap solid usai MK mengeluarkan putusan yang baru.

"Menyangkut urusan pilkada, ya, saya baru terpilih jadi ketum, enggak bisa (berkomentar), tapi saya yakini bahwa Koalisi Indonesia Maju solid," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang tidak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah.

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.

Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Salah satunya, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rekomendasi