Polemik RUU Pilkada Berdampak ke Rupiah, Analis Sebut Timbulkan Kekhawatiran dan Ketidakpastian

| 23 Aug 2024 11:06
Polemik RUU Pilkada Berdampak ke Rupiah, Analis Sebut Timbulkan Kekhawatiran dan Ketidakpastian
Ilustrasi - Petugas menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di Ayu Masagung Money Changer, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/am.

ERA.id - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat dibuka turun dipengaruhi polemik Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Pada awal perdagangan Jumat pagi, rupiah tergelincir 45 poin atau 0,29 persen menjadi Rp15.645 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp15.600 per dolar AS.

"Dari domestik, walau situasi politik seputar polemik UU Pilkada sudah mereda namun masih menyisakan kekhawatiran dan ketidakpastian ke depannya," kata analis mata uang Lukman Leong dikutip dari Antara, Jumat (23/8/2024).

Selain itu, rupiah masih dalam tekanan karena data neraca transaksi berjalan yang menunjukkan defisit yang jauh lebih besar dan yang berturut-turut dalam lima kuartal.

Pada triwulan II-2024, transaksi berjalan mencatat defisit 3,0 miliar dolar AS atau setara dengan 0,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedikit lebih tinggi​ dibandingkan dengan defisit 2,4 miliar dolar AS atau setara 0,7 persen dari PDB pada triwulan I-2024.

Investor juga menantikan pidato Ketua bank sentral Amerika Serikat (AS) Jerome Powell dalam simposium dan mengantisipasi pernyataan Powell seputar inflasi, tenaga kerja dan potensi resesi AS.

Lukman memperkirakan rupiah akan berada di rentang Rp15.600 per dolar AS sampai dengan Rp15.700 per dolar AS.

Sebelumnya, RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Rekomendasi