ERA.id - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 usai DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal anaknya yang gagal maju di Pilkada 2024.
"He he, tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Jokowi usai mengikuti Kongres ke-VI PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Praktis, ketetapan ini hampir pasti mengandaskan langkah Ketua Umum PSI sekaligus anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk mendaftar di Pilkada Jawa Tengah, sebab kemarin dia didorong untuk mendampingi bakal calon gubernur Ahmad Luthfi yang disokong Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Kaesang sebelumnya dianggap bisa maju menjadi calon kepala daerah meski usianya baru 29 tahun dengan dalih akan berulang tahun ke-30 (usia minimum peserta Pilkada Provinsi) pada 25 Desember 2024 seusai pencoblosan pilkada. Itu dilandasi keputusan Mahkamah Agung.
Kini, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).