ERA.id - DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada usai didemo oleh buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas pun mengaku mendukung pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada.
Dia mengatakan revisi UU Pilkada ini batal disahkan karena dikritik mahasiswa.
"Ya, kita mendengar dan mendukung suara mahasiswa. Terlepas dari kekurangan DPR yang mendapat kritikan di sana-sini, tetapi kalau sudah mahasiswa bicara, biasanya itu partai-partai, teman-teman, pasti mendengar dan memperhatikan. Dan itulah hasilnya," kata Zulhas di sela-sela acara Kongres ke-VI PAN di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (23/8/2024).
Zulhas lalu mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mengusung Ridwan Kamil-Suswono pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang awalnya dijadwalkan pada Kamis (22/8) kemarin, dibatalkan.
Dengan begitu, maka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR, makanya diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8).