ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal DPR yang batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Jokowi menyebut hal itu adalah kewenangan parlemen.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," kata Jokowi usai menghadiri Kongres ke-VI PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).
Saat disinggung apakah pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Jokowi hanya menjawab singkat.
"Iya," kata Jokowi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada yang awalnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (22/8).
Dengan begitu, maka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR, makanya diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8).