Siapkan Berkas, Berikut Ini Ketentuan PPPK Guru 2024 yang Harus Dipenuhi

| 28 Aug 2024 09:00
Siapkan Berkas, Berikut Ini Ketentuan PPPK Guru 2024 yang Harus Dipenuhi
Ketentuan pppk guru 2024 (antaranews)

ERA.id - Bagi para guru honorer yang bercita-cita menjadi ASN, Seleksi PPPK Guru tahun ini tentu menjadi perhatian utama. Lantas apa saja ketentuan PPTK guru 2024? Mari simak lebih lanjut.

Berdasarkan data terbaru Kementerian PANRB pada Agustus 2024, formasi PPPK Guru tahun ini mengalami peningkatan signifikan, menempati porsi terbesar dalam seleksi CASN.

Sebanyak 1.031.554 formasi PPPK, termasuk PPPK Guru, telah dialokasikan dalam seleksi CASN tahun 2024. Angka ini merupakan porsi terbesar dari total formasi CASN yang mencapai 1.280.547, seperti yang tercantum dalam situs resmi Kementerian PANRB per 22 Agustus 2024.

Artikel ini akan mengulas secara detail mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku, mulai dari syarat pelamar hingga proses seleksi PPPK khususnya guru.

Apa saja ketentuan pppk guru 2024?

Dilansir dari laman Menpan, kebijakan pengadaan PPPK tahun 2024 telah mengalami beberapa perubahan. Hal ini tertuang dalam tiga peraturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB, mencakup mekanisme umum seleksi, serta mekanisme khusus untuk guru dan tenaga kesehatan.

Seleksi berdasarkan tes berbasis komputer (antaranews) 
  1. Peluang

Peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) tahun 2024 terbuka lebar bagi eks Tenaga Honorer Kategori II, tenaga non-ASN yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pegawai non-ASN aktif di instansi pemerintah.

  1. Prosedur Test

Proses seleksi akan dilakukan secara kompetitif melalui tes berbasis komputer (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat tertinggi. Hal ini menegaskan bahwa setiap pelamar memiliki kesempatan yang sama dan harus mengikuti seluruh tahapan seleksi

Seluruh peserta wajib mengikuti tahapan seleksi secara menyeluruh. Kelulusan peserta akan ditentukan berdasarkan perolehan nilai tertinggi. Dengan demikian, sistem ambang batas tidak diterapkan dalam seleksi ini.

Lebih lanjut, setiap instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, diwajibkan menyediakan formasi jabatan bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi di instansi tersebut.

  1. Pengalaman Kerja

Persyaratan tambahan dalam seleksi PPPK adalah pengalaman kerja yang relevan dengan tugas jabatan yang akan diemban. Peserta dengan jenjang jabatan pemula hingga ahli pertama diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.

Sementara itu, pelamar pada jenjang jabatan ahli muda harus memenuhi persyaratan pengalaman kerja minimal tiga tahun. Ketentuan ini berlaku umum, kecuali bagi jabatan dosen, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan.

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Istilah penting pendaftaran cpns 2024

  1. Pengalaman Mengabdi

Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja sebagai mengabdi di instansi terkait minimal 2 tahun berturut-turut.

Peserta yang tercatat sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN dan memperoleh peringkat terbaik, namun belum tertampung dalam formasi yang tersedia, berhak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pembatasan Pilihan Formasi

Dalam proses seleksi PPPK, terdapat sejumlah ketentuan yang harus ditaati oleh pelamar. Salah satunya adalah pembatasan pilihan, di mana pelamar hanya diperkenankan untuk memilih satu jenis formasi, yaitu PNS atau PPPK.

Selain itu, setiap peserta hanya dapat mendaftar pada satu jabatan di satu instansi dalam satu periode rekrutmen. Penggunaan ganda nomor induk kependudukan merupakan pelanggaran yang dapat berakibat pada pembatalan pendaftaran atau sanksi lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain ketentuan pppk guru 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi