RUU Pilkada Sempat Dikebut, Jokowi Singgung Soal RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

| 28 Aug 2024 21:45
RUU Pilkada Sempat Dikebut, Jokowi Singgung Soal RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan melalui video di Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA/HO-YouTube Sekretariat Presiden

ERA.id - Presiden Jokowi meminta DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai RUU itu sudah mendesak untuk segera disahkan.

Mulanya Jokowi menanggapi soal pertanyaan awak media soal RUU Pilkada yang sangat cepat dibahas dan hampir akan disahkan DPR. Ia menghargai langkah cepat tersebut.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada)," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Setpres, Rabu (28/8/2024).

Ia menambahkan RUU Perampasan aset dianggap penting untuk pemberantasan korupsi. Karena itu, ia berharap RUU tersebut juga bisa segera diselesaikan dan disahkan DPR.

"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," katanya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung dibahas. Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa dirinya sudah sering kali mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan sebagai undang-undang.

"Saya tuh sudah mendorong tidak sekali dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR. Masa saya ulang terus, saya ulang terus kan enggak lah," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/6/2023).

Dia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini bolanya berada di DPR RI. Menurutnya, ketimbang mendesak pemerintah terus menerus, lebih baik tanyakan kepada parlemen soal kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang ada di sana," tegas Jokowi.

Diketahui, pemerintah mengirimkan Surpres RUU Perampasan Aset sejak 4 Mei 2023. Sementara DPR RI membuka masa sidang baru pada 16 Mei 2023.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

"Sekarang memang kita bersama pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran untuk tahun 2023 ini. Itu dulu yang menjadi fokus pembahasan, karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalsah anggaran ini," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Rekomendasi