ERA.id - Skenario "kotak kosong" pada Pilkada 2024 menjadi topik yang semakin relevan. Lantas, bagaimana jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024? Kotak kosong muncul ketika hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang berlaga dalam pemilu.
Perlu dipahami, kotak kosong bukan berarti kotak suara tanpa isi, melainkan sebuah pilihan yang disediakan dalam surat suara bagi pemilih yang tidak ingin mendukung pasangan calon tunggal yang ada.
Jika kotak kosong menang, hal ini akan membawa implikasi yang signifikan bagi proses demokrasi di Indonesia, serta mungkin memicu perubahan dalam regulasi pemilu di masa depan.
Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024?
Dilansir dari Antaranews, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mempertimbangkan opsi untuk mengadakan pemilihan kepala daerah ulang pada akhir 2025 jika banyak daerah dengan calon tunggal memenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Menurut anggota KPU RI, August Mellaz, secara prinsip, KPU memerlukan waktu sekitar sembilan bulan untuk mempersiapkan tahapan pilkada. Oleh karena itu, jika opsi pemilihan ulang dipilih, kemungkinan besar jadwalnya akan tetap mendekati akhir tahun 2025.
Namun demikian, menurut Mellaz, opsi tersebut masih akan sangat bergantung pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Perlu diketahui, KPU dijadwalkan menghadiri RDP pada 10 September 2024 untuk membahas fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Kemudian ketika ditanya tentang dampak pilkada ulang terhadap Pilkada Serentak 2029, Mellaz menjelaskan bahwa saat ini instrumen hukum yang ada masih berpegang pada pemilu serentak.
Menurut data dan catatan KPU RI, setidaknya ada 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.
Kemudian dari 41 daerah tersebut, terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Sebelumnya, jumlah daerah dengan calon tunggal mencapai 43, namun berdasarkan data terbaru dari KPU pada Kamis, jumlahnya berkurang menjadi 41 wilayah.
Pilkada 2024 kapan dilaksanakan?
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Kemudian berdasarkan informasi dari laman KPU, Pilkada 2024 akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang panjang, yang dibagi menjadi tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Berikut adalah tanggal-tanggal penting untuk setiap tahapannya:
- Tahapan Persiapan:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan (Penetapan Tata Cara dan Jadwal): Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panwas Kecamatan, Panwas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai dengan jadwal dari Bawaslu
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Informasi lebih lengkap, baca artikel yang berjudul Tahapan Pilkada 2024 Mulai dari Perencanaan hingga Penyelenggaraan
Selain bagaimana jika kotak kosong menang dalam pilkada 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…