ERA.id - Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) menyebutkan pengunduran diri Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai gubernur untuk memenuhi syarat administrasi menjadi calon anggota DPR-RI.
"Pengunduran diri Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat bersifat pribadi untuk memenuhi hak politik yang dimiliki setiap orang dalam mengikuti suatu perhelatan politik," kata Sekda NTT Kosmas D Lana di Kupang, Minggu silam.
Kosmas mengatakan masyarakat di NTT seharusnya melihat gubernur sebagai suatu lembaga pemerintahan dan bukan pribadi
"Gubernur Viktor sebagai pribadi iya, tapi harus melihat gubernur sebagai satu lembaga pemerintahan. Kaitannya dengan pengunduran diri itu adalah hak politik beliau karena beliau maju sebagai calon anggota DPR-RI. Proses pengunduran diri seperti ini sudah aturannya dan bukan merupakan yang baru," kata Kosmas D Lana.
Dia mengatakan jabatan gubernur tetap dijabat Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat hingga akhir masa jabatan pasangan Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Wakil Gubernur Joses A Nae Soi pada 5 September 2023.
"Penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-RI baru dilakukan pada Oktober 2023, jadi masih lama dan masa tugas sebagai gubernur pada 5 September 2023 sehingga beliau tetap menjabat sebagai Gubernur NTT hingga masa tugas selesai," tegas Sekda Kosmas D Lana.
Menurut dia sekalipun Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo, namun sampai saat ini Pemerintah Provinsi NTT belum menerima surat jawaban dari Presiden.
"Kami belum menerima surat jawaban dari Presiden dan pak Gubernur Viktor masih tetap menjabat sebagai gubernur hingga akhir masa jabatannya pada 5 September 2023," tegas Kosmas D Lana.