ERA.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyetujui Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib (Tatib). Terdapat sejumlah perubahan, salah satunya pembentukan Badan Kehormatan.
Hal itu disetujui dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Sebelum diberlakukan, Badan Pengkajian MPR terlebih dulu melalukan sinkronisasi dan harmonisasi paling lambat sampai 30 September 2024.
"Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR RI sebagaimana yang tadi disampaikan Ketua Badan Pengkajian MPR RI dan ditindaklanjuti dengan sinkronisasi dan harmonisasai. Apakah dapat disetujui untuk menjadi keputusan MPR RI?" kata Ketua MPR Bambang Soesatyo.
"Setuju," jawab anggota MPR.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Syaiful Hidayat membacakan laporan tugas yang telah dilakukan pihaknya.
Dia menyampaikan, dalam perubahan tatib MPR, seluruh fraksi menyepakati pembentukan Badan Kehormatan yang bersifat ad hoc.
"Badan Kehormatan bersifat ad hoc dibentuk apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR di dalam melaksanakan tugas MPR," kata Djarot.
Karena Badan Kehormatan bersifat ad hoc, maka pembentukannya pun berdasarkan keputusan pimpinan MPR.
"Karena bersifat ad hoc, maka pembentukan badan kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan," kata Djarot.