Mendadak Setujui Perubahan Tatib, DPR Bisa Evaluasi Negara Hasil Uji Kelayakan

| 04 Feb 2025 07:20
Mendadak Setujui Perubahan Tatib, DPR  Bisa Evaluasi Negara Hasil Uji Kelayakan
Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. (Dok. DPR RI).

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR mendadak menyetujui perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Salah satu yang diubah yaitu kewenangan DPR mengevaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui Paripurna.

Hal itu diputuskan dalam rapat Baleg DPR yang digelar pada Senin (3/2/2025). Seluruh fraksi menyetujui perubahan Tatib tersebut, namun Fraksi PKS dan NasDem memberikan catatan.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?," ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat mengambil keputusan.

"Setuju," jawab anggota Baleg DPR

Alasan Perubahan Tatib DPR

Perubahan Tatib DPR bermula dari surat MKD DPR dengan nomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari terkait usulan atau hal usulan revisi peraturan DPR RI nomor 1 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, pada Senin (3/2) pagi, pimpinan DPR membahas surat tersebut dan diteruskan dalam rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus).

Dalam Rapat Bamus itu menugaskan Baleg DPR untuk membahas usulan MKD dan meminta Badan Keahlian untuk menjelaskan atau mendampingi atau memberikan catatan subtansi dan perumusannya. Hasil perubahan itu diharapkan bisa dibawa ke rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2).

Dia menjelaskan, perubahan Tatib DPR ini merujuk dari banyaknya kasus hukum yang melibatkan pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.

"Jadi setelah diuji, diproes di DPR, dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum atau situasi ini cukup mengganggu DPR juga," kata Inosentius.

Menurutnya, MKD menilai perlu ada penambahan pasal dalam Tatib DPR untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR yang telah memilih pejabat negara tersebut.

Oleh karena itu DPR diharapkan memiliki ruang untuk melakukan evaluasi.

MKD mengusulkan perubahan terhadap pasal 228 A ayat (1).

Berikut perubahan pasal 228 A ayat (1):

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk

ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi