Bukan Karena Sentil Ghufron, PDIP Sebut Tia Rahmania Dipecat Karena Pengalihan Suara

| 26 Sep 2024 12:25
Bukan Karena Sentil Ghufron, PDIP Sebut Tia Rahmania Dipecat Karena Pengalihan Suara
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun. (Antara)

ERA.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun buka suara prihal pemberhentian Anggota DPR terpilih periode 2024-2029, Tia Rahmania. Dia membantah keputusan itu terkait dengan sikap Tia yang menyentil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah dibelok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pernyataan KPK, tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan," kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Selain Tia, anggota DPR petahana Rahmad Handoyo juga diberhentikan dan tidak akan dilantik untuk periode 2024-2029.

Komarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai terkait perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu," katanya.

PDIP, kata Komarudin, memiliki Mahkamah Partai untuk menyelesaikan sengketa internal. Adapun Tia digugat oleh rekan satu daerah pemilihan (dapil) yaitu Bonnie Triyana.

Dari hasil pemeriksaan Mahkamah Partai, terbukti bahwa Tia melakukan pergeseran suara supaya memperoleh suara tertinggi di dapilnya Banten I.

"Dalam pemeriksaan di mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara," kata Komarudin.

"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," imbuhnya.

Setelah itu, Mahkamah Partai memanggil Tia untuk dimintai klarifikasi. Apabila terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain, maka harus dikembalikan.

Dalam pemeriksaan itu, Tia maupun Rahmad tidak bisa membuktikan dan mempertahankan nilai suara mereka. Sedangkan penggugat bisa membuktikan dengan C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ.

"Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu," kata Komarudin.

Karena terbukti bersalah dan melakukan pergeseran suara, maka Mahkamah Partai merekomendasikan mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan.

Namun Tia maupun Rahmad tak mau mengundurkan diri. Oleh karena itu PDIP akhirnya memberikan sanksi pemecatan.

"Jadi semua mekanisme organisasi kita terapkan, dan terakhir mereka dua tidak mau mengundurkan diri, maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan," kata Komarudin.

Rekomendasi