ERA.id - Sejumlah pengurus anak cabang (PAC) PDI Perjuangan wilayah Daerah Pemilihan Banten I mendatangi Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat dan meminta hak Tia Rahmania dikembalikan.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (8/5/2025), pengurus yang datang ke Kantor DPP PDIP pada Rabu (7/5) adalah Ketua PAC Warunggunung Asep Safrudin, Ketua PAC Rangkas Bitung, Budi dan Ketua PAC Cibeber, Ade Ayi Supriatna.
Mereka ingin menyampaikan pesan rakyat dari Dapil Banten I kepada Ketua Umum PDIP. "Hari ini kami datang bersama beberapa ketua PAC dari Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) membawa berkas aspirasi dari masyarakat kepada Ibu Ketua Umum,” kata Asep.
"Kami datang ke DPP untuk melakukan komunikasi dengan DPP dalam rangka menyampaikan suara rakyat: Menuntut mengembalikan hak Tia Rahmania sebagaimana amanat rakyat".
Asep bersama para ketua PAC mengaku datang secara mandiri dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara ketua dan pengurus partai di setiap tingkatan kecamatan.
"Kami datang atas kesadaran kolektivitas dan mandiri. Selain tugasnya sebagai kader partai yang harus tetap solid bergerak menjaga maruah dan membumikan program partai, jika dirasa ada yang tidak sesuai dengan ideologi partai, maka kami akan menyampaikan laporan dan aspirasi kepada DPP Partai,” ujarnya.
Saat ditanyai maksud dan tujuan kedatangannya secara spesifik, asep mengaku salah satunya untuk menyampaikan hasil temuan dan aspirasi di lapangan terkait Bonnie Triyana.
"Ya, kami memang datang ke sini meminta DPP untuk mengevaluasi anggota DPR RI Dapil Banten I Bonnie Triyana terkait komitmennya berjuang bersama struktur partai dan rakyat, karena itu adalah hal yang sangat mendasar dalam menjaga dan membangun partai,” jelas Asep.
“Untuk detail aspirasinya sudah ada dalam bundel berkas aspirasi kami, tidak bisa kami sampaikan satu per satu di sini,” sambungnya.
Asep berpandangan dengan adanya putusan Pengadilan Jakarta Pusat, hal yang disangkakan Bonnie Triyana melalui Mahkamah Kehormatan Partai tidak benar. Toh, Tia sudah dinyatakan sebagai pemilik sah 37.359 suara sesuai hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Lagipula putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pus menyebut Tia juga tidak terbukti menggelembungkan suara seperti tuduhan Bonnie saat sidang Mahkamah Partai PDIP.
Selain itu, putusan ini juga membatalkan surat yang diterbitkan Mahkamah Partai PDIP Nomor 009/240514/I/MP/2024 yang berisi penetapan Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih. Dan dalam surat itu pula, pemecatan Tia dari PDIP, dibatalkan.
“Saya rasa itu fitnah yang sangat keji. Kami saksi partai juga, memastikan semua berjalan dengan baik dan lancar. Perintah pengadilan sudah jelas, untuk tunduk dan patuh. Putusan mengenai pemecatan Tia Rahmania dari mahkamah partai dan DPP partai sudah dibatalkan,” tandas Asep.
“Jadi DPP harus obyektif, profesional dan bijak dalam mengambil keputusan,” pungkas Asep.
Sebelumnya, Sabtu (19/4), sejumlah PAC PDIP Banten juga sempat mendatangi DPP PDIP untuk menyampaikan berkas aspirasi yang sama terkait kemenangan Tia di pengadilan.
Dikutip dari laman SIPP Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, majelis hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti menggelembungkan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP.
Untuk diketahui, Tia Rahmania yang pernah ramai diberitakan karena menginterupsi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat masih menjabat, batal dilantik meski memiliki suara sah tertinggi di Dapil Banten I berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU pada 23 September 2024.
Dia disebut tak memenuhi persyaratan karena sudah dipecat dari PDIP. Tia kemudian digantikan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih di Dapil Banten I yang mengantongi 36.516 suara sah.