Momen Gelar Kontroversi Doktor HC Raffi Ahmad Menggema dalam Istana

| 22 Oct 2024 13:17
Momen Gelar Kontroversi Doktor HC Raffi Ahmad Menggema dalam Istana
Presiden RI Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seno di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

ERA.id - Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh menjadi Utusan Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Satu di antara mereka adalah Raffi Ahmad. Pria bernama lengkap Raffi Farid Ahmad dijadikan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pelantikan didasari Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Uniknya, saat jabatannya diumumkan, gelar doktor honoris causa dalam bidang Event Management dan Global Digital Development Raffi yang sempat kontroversi, karena diberikan Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand, disebut secara lengkap.

Padahal di Indonesia, UIPM sendiri dianggap tidak sah karena kampus UIPM yang berada di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Bulevar Ahmad Yani, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, tidak ada aktivitas operasional.

Keputusan tidak sah itu dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Prof. Abdul Haris. Katanya, UIPM tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Maka dari itu, gelar doktor honoris causa Raffi Ahmad tidak sah.

Meski begitu, Kuasa hukum UIPM, HS Alibasya, membela Raffi. "Kan tidak diperlukan legitimasi dari sini, khusus Raffi tentunya, karena Raffi bukan diberikan gelar asosiasi pendidikan yang ada di Indonesia."

"Kalau ditanyakan apakah Raffi diberikan gelar itu sah atau tidak, menurut saya ukurannya adalah sejauh mana hukum di Thailand itu dibenarkan atau sebaliknya, kan begitu."

"Kan memang kejadiannya bukan di Indonesia dan ini bukan suatu pendidikan formal, artinya pemberian gelar honoris causa bukan atas pendidikan formal yang diikuti baik secara online maupun offline, tetapi atas prestasi," tandasnya.

Rekomendasi