ERA.id - Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Muhammad Arif Setiawan menilai kasus Mardani H Maming tak ada bukti permulaan, tapi dia status hukumnya jadi tersangka.
Hal ini menunjukkan kasus yang melibatkan mantan BPP HIPMI ini merupakan bukti kasus yang proses dan prosedurnya tidak benar.
"Mungkin gak menetapkan tersangka pembunuhan, padahal bukti matinya belum ada," ujarnya dalam sebuah talk show di televisi nasional, yang dikutip ERA, Senin (29/10/2024).
Dalam kasus ini, ia melihat Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya kepastian audit kerugian negara.
Sebagai ahli hukum acara pidana, Arif menyebut, kasus seperti ini biasanya bersifat materil, berarti harus ada kerugian negara terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
"Seharusnya kalau tidak ada pembuktiannya, tidak bisa dipaksakan. Karena untuk bukti ada hukum pembuktian," ujarnya.
Ia menerangkan dalam kasus ini, jika Mardani Maming dituduh menerima suap, maka harus ada dua pihak, baik pemberi dan penerima.
Dalam pembuktiannya pun harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus ini si penerima tidak bisa dibuktikan menerima.
"Sekarang gimana cara pembuktiannya, pihak pemberi sudah tidak ada. Jadi gimana cara membuktikannya," ujarnya.
Menurutnya, pasal yang disangkakan pada Mardani H Maming tidak bisa dibuktikan, apakah yang bersangkutan menerima hadiah atau mengeluarkan surat keputusan atas Izin Usaha Pertambangan.