ERA.id - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang dicopot oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman karena diduga terima suap atau fee dari suatu proyek seyogianya dibawa ke ranah hukum, kata anggota Komisi IV DPR RI Rajiv.
Menurut Rajiv, pencopotan pejabat itu tidak hanya jadi pencitraan atau gimik belaka, tetapi harus menjadi upaya nyata dari pemerintah untuk memberikan efek jera bagi pejabat yang melakukan tindakan melawan hukum.
"Ini langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Kementan," kata Rajiv di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024).
Rajiv berpendapat bahwa tindakan tegas yang melibatkan aparat penegak hukum akan menambah kredibilitas kementerian dan menjaga kepercayaan publik.
"Kami di Komisi IV akan terus mengawal kasus ini, dan meminta pertanggungjawaban agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk lari dari hukum," katanya.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
"Kita harus berjuang untuk menciptakan kementerian yang bersih dan transparan demi kepentingan rakyat sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo," katanya.
Sebelumnya, Senin (28/10), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot satu pejabat eselon II atau sekelas direktur di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) atas dugaan menerima suap atau fee proyek sebesar Rp700 juta.
Menurut dia, pelaku tersebut tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan guna mengetahui adanya indikasi peran dari pihak lain.
Sebelumnya, Kamis (17/10), Mentan juga telah mencopot jabatan tiga pegawai pada jabatan eselon II dan III karena meminta komisi hingga Rp10 miliar dari proyek-proyek yang masuk ke Kementan.
Amran menyebutkan ketiga oknum tersebut meminta komisi 25 persen dari pengusaha apabila proyek yang ditawarkan berhasil masuk Kementan.